Rabu, 27 Maret 2019

Pertemuan II - Etika Profesi

1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
  • berkirim surat melalui email
    yaitu:
    - email spam
    - penyebaran virus melalui attach files
  • berbicara dalam chatting
    yaitu:
    - berkata tidak sopan
    - boom chat
    - mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas
yaitu:
- email spam (spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang yang tidak diminta oleh pengguna. contohnya: iklan, informasi palsu, penipuan dan lain sebagainya.
- penyebaran virus melalui attach files (penyebaran virus melalui attach files itu
- forum sosial
- berbagi informasi


3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "proses professional" dalam mengukur sebuah profesionalisme.
yaitu:
Proses profesionalisme adalah suatu tahap profesional melalui rangkaian pembelajaran dan juga pengalaman sesuai bidang keterampilan atau keahlian dalam suatu profesi, pekerjaan, atau kegiatan sehingga memiliki kemampuan yang benar benar ahli dan pengetahuan yang luas dalam bidang atau pekerjaan yang di jalani.

Selasa, 19 Maret 2019

Pertemuan 1 - Tinjauan Umum Etika

    1. 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional.

      Jawab:

      - Proses Pembelian Via Online
      Teknologi: online shopping
      Model erja: transaksi jual beli melalui online
      Nilai etika tradisional yang hilang: Tidak ada interaksi secara langsung antar penjual dan pembeli

      - Sosial Media
      Teknologi: Online chatting
      Model Kerja: Komunikasi online
      Nilai etika tradisional yang hilang: Tidak ada komunikasi secara langsung antar sesama

      - Game Online
      Teknologi: Unreal Engine
      Model Kerja: Permainan secara online
      Nilai etika tradisional yang hilang: Permainan tradisional
    2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum dan

      Jawab:

      Sanksi Sosial :
      Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
      contohnya:
      Suatu hal yg harus kita terima dalam masyarakat akibat perbuatan atau kesalahan kita dalam bersosialisasi yg berbentuk di jauhi org lain, di benci, dan di cemooh.

      Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
      contohnya:
      Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa izin yang berwenang. Sanksinya: berupa pidana (kurungan).